
PEKANBARU – Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Provinsi Riau (Kompor Foundation) melakukan investigasi lapangan di Pasar Kodim (Central Plaza) Pekanbaru, Rabu (24/6/2026). Investigasi tersebut menyusul berbagai keluhan dari pedagang atas dugaan pengelolaan pasar yang tidak berpihak kepada kepentingan pedagang kecil.
Investigasi tersebut juga merupakan tindak lanjut atas surat permohonan pendampingan yang disampaikan oleh Perkumpulan Pedagang Pasar Se-Pekanbaru (PPSP) Nomor 10/PPSP/PKU/V/2026.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum Kompor Foundation Agel Gandiza, bersama tim dari Departemen Kajian Isu dan Advokasi turun langsung ke lokasi untuk menghimpun data dan informasi melalui observasi, penyebaran kuesioner, serta wawancara terhadap sejumlah pedagang.
Berdasarkan hasil investigasi awal, tim menemukan sejumlah persoalan yang menjadi sumber keresahan pedagang. Salah satunya ialah dugaan adanya pungutan di luar ketentuan yang dianggap memberatkan.
“Para pedagang mengaku dibebani berbagai biaya, mulai dari sewa, listrik, hingga kebersihan, tanpa adanya kesepakatan maupun musyawarah dengan pihak pengelola. Tentu hal ini memberatkan pedagang,” ujar Agel, Sabtu (27/6/2026).
Selain persoalan pungutan, pedagang juga mengeluhkan kondisi fasilitas pasar yang dinilai tidak memadai. Sejumlah sarana dan prasarana tidak terawat, sementara para pedagang tetap dibebani kewajiban membayar biaya pelayanan.
“Fasilitas pasar sudah tidak memadai, sementara pedagang masih diwajibkan membayar service charge. Para pedagang ini berharap ada perbaikan dan perhatian yang serius terhadap kondisi pasar,” katanya.
Selain itu, dalam investigasi itu pihaknya juga menemukan adanya alih fungsi sejumlah ruang di kawasan Gedung The Sentral yang kini digunakan sebagai kampus, asrama, dan hotel. Menurut para pedagang, kondisi tersebut secara perlahan mengurangi ruang usaha dan menggeser fungsi utama pasar sebagai pusat perdagangan dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Agel menegaskan, bahwa pasar tradisional memiliki fungsi strategis sebagai ruang penghidupan masyarakat kecil sehingga tata kelolanya harus berlandaskan prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap pedagang.
“Pasar bukan sekadar tempat transaksi jual beli, tetapi juga ruang hidup bagi banyak keluarga yang menggantungkan penghasilannya di sana. Karena itu, setiap kebijakan pengelolaan harus dilakukan secara transparan, melibatkan pedagang, dan tidak boleh menimbulkan beban yang semakin mempersempit ruang ekonomi rakyat,” tegasnya.
Berdasarkan investigasi tersebut, pihaknya menyatakan akan terus mengawal persoalan yang terjadi di Pasar Kodim Pekanbaru bersama PPSP. Seluruh data dan temuan lapangan akan dijadikan bahan kajian dan dasar advokasi guna mendorong terciptanya tata kelola pasar yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan para pedagang kecil. ZIK
