
PEKANBARU – Mantan Gubernur Riau, Syamsuar, mendukung langkah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto, yang ingin memutus kerjasama pengelolaan Hotel Arya Duta dengan PT Lippo Karawaci Tbk. Ia menilai, pendapatan yang diterima oleh Pemprov Riau selaku pemilik saham selama ini sangat terbatas.
Dukungan itu disampaikan Syamsuar, saat silaturahmi Pemprov Riau bersama tokoh masyarakat dan para mantan kepala daerah yang berlangsung di Kediaman Wakil Gubernur Riau, Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru, Senin (5/1/2026).
Sejumlah mantan Gubernur Riau turut hadir, diantaranya Saleh Djasit, Mambang Mit, Wan Thamrin Hasyim, Syamsuar, serta Wan Abubakar.
“Saya mendukung tindakan Plt Gubernur dalam memutuskan kontrak Hotel Aryaduta. Karena hanya sedikit deviden yang kita terima. Jadi, apa yang dilakukan bapak itu sudah benar itu,” ujar Syamsuar.
Dalam pertemuan itu, Syamsuar menyoroti kebijakan Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti, yang kembali menjalin kerja sama dengan PT Lippo Karawaci Tbk untuk memperpanjang pengelolaan Hotel Aryaduta. Bahkan kerja sama tersebut diduga tanpa sepengetahuan Pemprov Riau sebagai pemilik saham.
“Sekelas Direktur tidak memberi tahu Pemprov Riau sebagai pemegang saham. Kok bisa? Itu bukan aset PT SPR. Itu kan aset Pemprov,” katanya.
Dikatakannya, status Hotel Aryaduta sebagai aset daerah menuntut adanya keterlibatan pemerintah provinsi dalam setiap keputusan strategis yang menyangkut pengelolaannya.
Syamsuar menyebut, rencana penghentian kerja sama sebenarnya telah dibahas sejak masa kepemimpinannya. Namun saat itu, kontrak masih aktif dan baru berakhir pada 2025.
“Waktu itu Pemprov Riau sudah bertemu dengan James Riady (Chairman Lippo Group) untuk memutus. Tapi karena belum selesai kontrak, mereka minta uang dikembalikan. Makanya bisa diputus di tahun 2025,” terangnya. ZIK

