
PEKANBARU – Petugas dari UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru melakukan pengawasan di sekitaran kuliner malam Jalan Cut Nyak Dien, Sabtu (4/4/2026).
Petugas mengawasi para juru parkir atau jukir yang bertugas di sana. Pengawasan dilakukan guna memastikan jukir memungut tarif parkir sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Pasalnya, ada beberapa Pengaduan yang masuk ke UPT Perparkiran Dishub terkait adanya beberapa oknum Jukir yang memungut tarif parkir di atas ketentuan yang sudah ada.
Jukir tersebut memungut tarif parkir untuk kendaraan roda empat atau mobil hingga Rp5.000. Padahal, untuk kendaraan roda empat tarif parkir hanya Rp2.000 dan roda dua Rp1.000 untuk sekali parkir.
“Maka dari itu kita turunkan petugas untuk mengawasi mereka. Kita memastikan agar tarif parkir yang dipungut jukir sesuai dengan aturan,” kata Plt Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru.
Petugas dari UPT Perparkiran berkeliling di kawasan itu untuk melakukan pengawasan. Tidak hanya mengawasi jukir, tapi mereka juga mengawasi ketertiban kendaraan yang parkir di sana.
Petugas mengingatkan agar tidak ada kendaraan yang parkir sembarangan. Pengunjung bisa parkir di lokasi yang sudah di sediakan.
“Ada beberapa titik kantong parkir yang sudah disediakan di sana. Jangan parkir sembarangan yang bisa menganggu arus lalu lintas,” ucapnya.
Ia menambahkan, jika masih didapati adanya jukir yang meminta tarif parkir tidak sesuai ketentuan, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi.

