PEKANBARU – Petugas dari UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, memberikan sanksi tegas berupa penggembosan ban kendaraan yang parkir sembarangan di sekitaran RSUD Arifin Achmad, Selasa (14/4/2026).
Sejumlah kendaraan terjaring dan ditindak saat petugas melakukan patroli rutin di kawasan Jalan Hangtuah – Diponegoro.
Petugas mendapati sejumlah mobil yang parkir di bahu jalan tersebut. Mereka parkir pada lokasi yang dilarang parkir.
Plt Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Rafit Dwi Febri mengatakan sanksi tegas diberikan petugas lantaran pengemudi mobil tidak mengindahkan rambu larangan parkir di sana.
“Ada beberapa kendaraan yang digembosi sebagai sanksi parkir di sembarang tempat,” kata Rafit.
Ia menuturkan, bahwa petugas sudah sering kali memberikan peringatan agar tidak parkir di sembarang tempat apalagi sampai parkir di bahu jalan.
Mobil pengunjung parkir di bahu jalan secara paralel yang dapat menyebabkan penyempitan jalan. Selain mengganggu arus lalu lintas, kondisi itu juga berpotensi terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kami selalu mengimbau supaya parkir di lokasi yang sudah disiapkan. Kepada juru parkir juga kita minta supaya tidak mengarahkan kendaraan parkir di lokasi yang dilarang,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa petugas tersebut melakukan pengawasan di sejumlah wilayah keramaian. Mereka memastikan agar tidak ada kendaraan parkir sembarangan.

