
PEKANBARU – Sejumlah pengemudi kendaraan roda empat, ditindak petugas UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru saat kedapatan parkir sembarangan di Jalan Jendral Sudirman, Jumat (17/4/2026).
Mobil ini parkir di bahu Jalan Jendral Sudirman, tepat di sekitaran Sukaramai Trade Center yang dapat menyebabkan terganggunya arus lalu lintas di sana.
Plt Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Rafit Dwi Febri mengatakan bahwa petugas di lapangan memberikan tindakan berupa teguran.
“Saat ini masih sebatas teguran, namun kalau masih didapati lagi tentu akan diberikan tindakan yang lebih tegas,” kata Rafit.
Menurutnya, mayoritas kendaraan yang parkir sembarangan ini adalah driver online yang tengah menanti penumpang. Mereka mangkal di kawasan tersebut untuk menanti orderan yang masuk.
“Parkir di bahu jalan itu jelas di larang. Apalagi itu merupakan kawasan pusat perbelanjaan, bisa sebabkan kemacetan,” terangnya.
Petugas di lapangan juga mengingatkan kepada pengemudi taksi online itu supaya tidak lagi parkir sembarangan. Jika masih didapati maka ada sanksi yang lebih tegas.
Bisa berupa penggembosan ban kendaraan, derek, hingga sanksi tilang oleh pihak kepolisian.

