
PEKANBARU – Satu unit mobil pengunjung toko di Jalan Jenderal Sudirman, digembosi petugas dari UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Senin (13/4/2026)
Plt Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Rafit Dwi Febri mengatakan bahwa sanksi tegas diberikan kepada pengendara guna memberikan efek jera.
“Karena sudah berulang kali kami ingatkan agar tidak parkir sembarangan. Petugas mengambil tindakan tegas dengan menggembosi ban kendaraan mereka,” kata Rafit.
Pengendara tidak seharusnya parkir di badan jalan karena dapat menganggu lalu lintas di kawasan tersebut.
Pengendara bisa parkir di lokasi yang telah disediakan. Penggembosan ban kendaraan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pengendara agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Kami terus sampaikan kepada masyarakat untuk tidak parkir sembarangan. Apalagi di Jalan Sudirman, itu tidak boleh,” tegasnya.
Ia menyebut, bahwa petugas di lapangan akan terus melakukan pengawasan secara mobile. Jika didapati pelanggaran tentu akan ditindak.

