Home HUKRIM Langgar Kode Etik, Majelis DKD Peradi Bukittinggi nyatakan Advokat Tjuan An Bersalah

Langgar Kode Etik, Majelis DKD Peradi Bukittinggi nyatakan Advokat Tjuan An Bersalah

by admin admin

PEKANBARU – Putusan Majelis Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Bukittinggi dalam perkara pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) terhadap Teradu Advokat Tjuan An SH menjadi perhatian advokat dari Kantor Hukum PADMA.

Kantor Hukum PADMA selaku kuasa hukum Arianto, yang merupakan pihak pengadu setelah Majelis DKD Peradi Bukittinggi berdasarkan Surat Pelimpahan Wewenang yang diberikan oleh DPN Peradi Pusat, menyatakan teradu terbukti melanggar sejumlah pasal-pasal penting dalam ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia.

Dalam amar putusannya, Majelis DKD Peradi Bukittinggi, telah menyatakan teradu terbukti melanggar berbagai pasal kode etik yang mengatur kewajiban untuk menjaga integritas profesi, menghindari perkara dengan konflik kepentingan, serta larangan membela pihak yang kepentingan bertentangan dengan klien sebelumnya.

Tjuan selaku teradu, terbukti melanggar sejumlah pasal di antaranya, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 huruf a, Pasal 6 huruf b, serta Pasal 6 huruf c Kode Etik Advokat Indonesia dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Perkara ini berawal dari hubungan profesional antara pihak pengadu dengan advokat Tjuan An selaku kuasa hukum pengadu dalam pengurusan harta warisan keluarga pengadu.

Namun dalam perkembangannya, advokat Tjuan An kemudian menjadi kuasa hukum pihak lain yang juga memiliki kepentingan hukum terhadap objek perkara yang sama berkaitan dengan harta warisan keluarga tersebut dan berada diposisi berseberangan langsung dengan keluarga pengadu.

Sementara pengadu dan teradu advokat Tjuan An selaku kuasa hukum pengadu belum ada melakukan pemutusan sebagai kuasa hukum.

Karena itu, dalam pertimbangan hukumnya, Majelis DKD Peradi Bukittinggi menilai tindakan tersebut menimbulkan konflik kepentingan serta berpotensi mengganggu independensi dan loyalitas advokat terhadap kliennya.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kehormatan profesi advokat yang menuntut integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

Majelis juga menekankan bahwa advokat memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan klien dan tidak diperkenankan membela pihak lain yang kepentingannya bertentangan, khususnya apabila perkara tersebut berkaitan langsung dengan objek yang sama.

Menanggapi putusan Majelis DKD Peradi Bukittinggi tersebut, Weny Friaty S.H., dan Yelly Utami S.H., M.H, selaku kuasa hukum Arianto dari Kantor Hukum PADMA, menegaskan bahwa seorang advokat harus memegang prinsip loyalitas dalam profesi advokat.
Dalam praktik profesi, advokat memiliki kewajiban untuk menjaga kepercayaan klien serta menghindari konflik kepentingan.

“Ketika seorang advokat pernah menangani suatu objek perkara untuk klien tertentu, kemudian beralih membela pihak lain yang berseberangan langsung terhadap klien sebelumnya dalam objek yang sama, maka potensi konflik kepentingan menjadi sangat nyata,” ujar Weny.

Menurutnya, situasi tersebut tidak hanya menyangkut persoalan formal hubungan kuasa, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan, kerahasiaan, dan independensi profesi. Advokat yang pernah mengetahui strategi, posisi hukum, maupun kondisi klien sebelumnya, secara etis dituntut untuk tidak menggunakan atau berada pada posisi yang dapat merugikan klien tersebut.

Di sisi lain, Kantor Hukum PADMA ini juga menyoroti sanksi yang diberikan Majelis DKD Peradi Bukittinggi kepada Tjuan An. Meski terbukti melanggar kode etik, namun sanksi yang diberikan tidak mencerminkan apa yang tertuang dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Majelis.

“Padahal dalam pertimbangan hukumnya, majelis menyatakan pelanggaran yang dilakukan oleh Tjuan An telah terbukti mencakup sejumlah prinsip fundamental dari profesi advokat, seperti loyalitas terhadap klien dan larangan konflik kepentingan,” pungkasnya. ZIK

You may also like

Alternative Text