
PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menerapkan larangan penggunaan kantong belanja plastik satu kali pakai di pusat-pusat perbelanjaan.
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru yang ditandatangani oleh Walikota Agung Nugroho, Jumat (28/11/2025), bahwa larangan tersebut berlaku untuk seluruh pusat perbelanjaan seperti ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga.
“Bismillah, kita mulai berlakukan,” ujar Agung, Jumat (28/11/2025) malam.
Karena itu, ia meminta agar pelaku usaha bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru.
“Kita minta pengertian yang sebesar-besarnya kepada seluruh badan usaha dan juga seluruh masyarakat Pekanbaru,” katanya.
Sebagai pengganti kantong plastik, kata Agung, pusat perbelanjaan bisa menggunakan kantong ramah lingkungan. Hal ini juga sebagai upaya untuk menjaga lingkungan.
“Karena kita tahu bahwa sampah plastik ini susah dihancurkan, bahkan bisa sampai puluhan tahun. Kami mohon pengertian rekan-rekan dan juga badan usaha yang ada di Pekanbaru,” jelasnya.
Agung menyampaikan, bahwa larangan penggunaan kantong plastik sejalan dengan upaya Pemko Pekanbaru untuk mewujudkan Pekanbaru sebagai Green City atau kota hijau.
Ia menambahkan, pemerintah tengah menjalankan program Green City. Langkah nyata lainnya adalah kerja sama pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar dengan perusahaan luar. Sampah di sana diolah menjadi energi listrik. ZIK

