Home DAERAH Pemko Pekanbaru Buka Seleksi Jabatan Camat dan Lurah

Pemko Pekanbaru Buka Seleksi Jabatan Camat dan Lurah

by admin admin

Pj Sekda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, membuka kembali seleksi jabatan untuk posisi camat dan lurah. Ada sebanyak 15 jabatan camat dan 83 lurah yang dilakukan seleksi.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj) Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan seleksi jabatan belasan camat dan puluhan lurah itu sudah diumumkan panitia seleksi (pansel) melalui pengumuman dengan nomor surat 04/Pansel-Jab/IX/2025 tentang seleksi jabatan camat dan lurah di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Ami sapaan akrabnya menyebut, sesuai jadwal, pendaftaran mulai dibuka pansel terhitung hari ini, Sabtu, 27 September 2025.

“Pendaftaran akan dibuka hingga 6 Oktober 2025,” katanya.

Setelah proses pendaftaran tuntas, kata Ami, pansel selanjutnya akan melakukan seleksi administrasi. Hasil seleksi diumumkan tanggal 8 Oktober 2025.

Setelah itu dilanjutkan dengan masa sanggah tanggal 9 Oktober 2025, dan jawaban sanggah pada 10 Oktober 2025.

Kemudian pelamar yang lulus dilanjutkan dengan pembekalan materi seleksi pada 13 Oktober 2025. Seleksi kompetensi teknis jabatan lurah dimulai 14&15 Oktober 2025. Pada hari yang sama juga dilakukan seleksi kompetensi manajerial jabatan camat.

Tahap berikutnya penulisan makalah pada 16 Oktober, dan wawancara pada 20 dan 21 Oktober 2025. Kemudian pengolahan hasil seleksi pada 22 dan 23 Oktober serta laporan ke penjabat pembina pada 24 Oktober. Hingga, penetapan jabatan camat lurah pada 10 November 2025 mendatang.

Berikut sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi oleh calon pelamar, di antaranya:

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

2. Untuk jabatan camat memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV, memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki.

3. Untuk jabatan lurah memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Diploma.

4. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

5. Memiliki integritas dan moralitas yang baik.

6. Untuk jabatan camat, pangkat/golongan paling rendah Penata Tk. I (III/d).

7. Untuk jabatan lurah, pangkat/golongan paling rendah Penata Muda Tk. I (III/b).

8. Semua unsur penilaian evalusi kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.

9. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas.

10. Tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/ Badan Narkotika Nasional (BNN).

11. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dalam 3 (tiga) tahun terakhir, dan/atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin tingkat sedang berat dibuktikan dengan surat pernyataan yang diketahui oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan kepegawaian.

12. Tidak ada temuan Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) dibuktikan dengan surat keterangan dari Inspektorat.

13. Telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2024.

14. Telah menyerahkan bukti lunas PBB tahun terakhir dan bukti lunas Pajak Kendaraan Bermotor. ZIK

You may also like

Alternative Text