
PEKANBARU – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Riau menduga lahan sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali jatuh kepada eks perusahaan penggarap sebelumnya.
Sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025, seharusnya lahan sitaan tersebut dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan perusahaan dan koperasi tempatan.
Namun di lapangan, LIRA Riau menduga adanya praktik “main mata” antara perusahaan eks penggarap yang melanggar sebelumnya dengan oknum direksi/pengurus Agrinas. Bahkan KSO yang sudah terbit untuk perusahaan dan koperasi masyarakat ada yang sudah dibatalkan, dan digantikan dengan KSO baru atas nama perusahaan lama.
Terkait dugaan tersebut, Gubernur LIRA Riau, Said Firmansyah sangat mengecam keras dugaan keterlibatan oknum dalam pengelolaan lahan sitaan Satgas PKH tersebut.
“Ini pengkhianatan terhadap rakyat! Presiden Prabowo membentuk Satgas PKH untuk menertibkan kawasan hutan, menyerahkan lahan sitaan kepada negara dan memberi manfaat bagi masyarakat tempatan. Bukan malah dikembalikan lagi ke tangan perusahaan eks-pelanggar,” ujar Firmansyah, Sabtu (6/9/2025).
Menurutnya, memberikan kembali lahan sitaan negara kepada perusahaan yang sebelumnya melakukan pelanggaran sama saja dengan memberi hadiah kepada pelanggar hukum. Tentunya hal ini sangat bertentangan dengan semangat penegakan hukum dan tata kelola yang bersih.
“Jika praktik ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan runtuh. Lahan sitaan negara harus dinikmati rakyat, bukan menjadi ladang bisnis bagi pihak yang dulu sudah terbukti menyalahi aturan. Dan saya akan melaporkan kasus ini langsung ke Presiden,” tegasnya.
Ia menilai, praktik pengembalian lahan sitaan kepada eks-penggarap merupakan pelanggaran hukum, etika tata kelola, dan potensi konflik kepentingan. Oleh sebab itu, LIRA mendesak pemerintah untuk menindak tegas oknum-oknum yang bermain tersebut.
LIRA Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk ikut mengawasi implementasi kebijakan pengelolaan lahan sitaan negara. Lahan tersebut adalah milik rakyat dan harus dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan dikembalikan kepada para pelanggar hukum.
Berikut desakan LIRA Riau terhadap pemerintah.
1. Audit independen terhadap seluruh penerbitan dan pembatalan KSO di bawah pengelolaan PT Agrinas
2. Penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan
3. Prioritas penuh bagi perusahaan dan koperasi masyarakat tempatan dalam skema KSO, sesuai mandat Perpres No. 5 Tahun 2025
4. Transparansi publik agar pengelolaan lahan sitaan tidak diselewengkan demi kepentingan segelintir pihak. Rilis

