
PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru akan memberi sanksi pemilik rumah toko (ruko) yang tidak menyediakan tong sampah. Sanksi akan diberlakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
“Jadi, kalau sampah masih dibuang di depan ruko tanpa tong sampah, itu akan ada sanksi ke depannya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Jumat (13/6/2025).
Karena adanya sanksi tersebut, ia mengingatkan pemilik ruko maupun tempat usaha lainnya di wilayah setempat agar menyediakan tong sampah sendiri.
Dikatakannya, keberadaan tong sampah ini diperlukan agar sampah yang diproduksi setiap hari tidak berserakan di depan ruko hingga ke badan jalan.
“Karena itu diimbau dan diingatkan untuk membuat tong sampah di depan rukonya,” imbaunya.
Dirinya menilai, untuk menyelesaikan permasalahan sampah ini perlu kesadaran semua pihak untuk sama-sama menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat.
“Kita butuh kesadaran semua pihak untuk sama-sama menjaga kebersihan. Kalau ini bisa kita jaga bersama-sama, pasti Kota Pekanbaru akan bisa bebas dari persoalan sampah,” pungkasnya. ZIK

