PEKANBARU – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Siak, melakukan penyesuaian tarif kubikasi air mulai Desember 2024. Dalam penyesuaian tarif ini, dinilai lebih terjangkau bagi masyarakat yang memanfaatkan layanan air bersih.
Direktur Perumda Tirta Siak Agung Anugrah mengatakan, dengan penyesuaian tarif baru ini, masyarakat agar bisa menjadi pelanggan Perumda Tirta Siak guna kualitas hidup yang lebih sehat, dan dalam upaya kelestarian lingkungan.
Ia menyebut, tarif baru sekarang progresif. Pihaknya mengaku terus berupaya meningkatkan sambungan rumah (SR) atau pelanggan baru dengan kualitas air yang lebih tinggi.
Dikatakannya, untuk penyambungan baru, kata Agung, standarnya sebesar Rp1.950.000. Sampai saat ini, jumlah SR Perumda Tirta Siak sudah lebih dari 11.000 sambungan.
“Kita akan melayani seluruh masyarakat Pekanbaru untuk menjadi pelanggan Perumda Tirta Siak,” ujar Agung, Jumat (6/12/2024).
Dirinya menyebut, penyesuaian tarif ini berlaku untuk empat kelompok pelanggan, yaitu:
1. Kelompok I: Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pendidikan Non-Profit, dan Sosial. Tarif untuk kelompok ini tetap dirancang terjangkau, yaitu berkisar antara Rp5.200 hingga Rp6.800 per meter kubik, tergantung kategori dan volume penggunaan.
2. Kelompok II: Rumah Tangga (A, B, dan C). Tarif untuk rumah tangga akan disesuaikan secara bertahap, mulai dari Rp9.000 hingga Rp13.900 per meter kubik, bergantung pada tingkat penggunaan air.
3. Kelompok III: Pemerintah, Niaga, dan Industri. Untuk pelanggan pemerintah, niaga (kecil, sedang, besar), dan industri (kecil dan besar), tarif baru berkisar antara Rp11.100 hingga Rp14.700 per meter kubik.
4. Kelompok Khusus: Pelanggan Premium (Tarif Kesepakatan). Bagi pelanggan besar dengan konsumsi bulanan antara 1.000 hingga 10.000 meter kubik, Tirta Siak menyediakan tarif kesepakatan dengan fleksibilitas lebih untuk kebutuhan operasional.