
PEKANBARU – UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, melakukan penindakan terhadap juru parkir (Jukir) liar di Jalan Ronggo Warsito, Selasa (25/11/2025).
Penindakan dilakukan saat petugas melakukan patroli dan mendapati adanya jukir liar di kawasan tersebut. Jukir tersebut didapati tanpa tanda pengenal dan atribut.
“Petugas langsung melakukan penindakan terhadap jukir tersebut,” kata Plt Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Rafit Dwi Febri.
Jukir melakukan pungutan tanpa karcis dan atribut. Uang yang dikutip juga tidak disetorkan ke pemerintah kota.
Petugas memperingatkan dan meminta jukir tersebut untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. Dia bisa bergabung menjadi jukir resmi yang dikelola langsung oleh pihaknya.
Sehingga adanya sumber pendapatan daerah dari kutipan parkir tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan adanya jukir nakal ataupun jukir liar.
“Kami akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Petugas tentunya akan turun ke lapangan melakukan pengecekan,” terang Rafit.
Ia menegaskan, bahwa masyarakat boleh tidak membayar jika jukir tidak memberikan karcis. Kemudian dia juga menekankan bahwa kutipan parkir harus dengan sesuai ketentuan yang ada. ZIK

