Home DAERAH UMK Pekanbaru Tahun 2026 Naik Jadi Rp3.998.179

UMK Pekanbaru Tahun 2026 Naik Jadi Rp3.998.179

by admin admin

PEKANBARU – Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026, telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebesar Rp3.998.179. Besaran UMK Pekanbaru tersebut naik dari tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, UMK 2026 tersebut naik sekitar Rp322 ribu atau 8,77 persen dari UMK 2025 senilai Rp3.675.937.

“Kenapa naik? Karena kebutuhan hidup layak di Pekanbaru sudah Rp4,1 juta,” ujar Jamal, Rabu (24/12/2025).

Dikatakannya, besaran UMK 2026 yang ditetapkan provinsi itu sesuai dengan yang diajukan dan disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan, serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Pekanbaru.

“Jadi tidak ada masalah (dengan besaran UMK 2026 Rp3,99 juta),” ucapnya.

Ia menyebut, dari 12 kabupaten/kota di Riau, UMK Pekanbaru 2026 berada di peringkat keempat. Tertinggi Kota Dumai sebesar Rp4,4 juta, disusul Kabupaten Bengkalis Rp4,1 juta, serta Siak Rp4 juta.

“Kita dengan Siak selisih sekitar Rp2 ribu,” katanya.

UMK 2026 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Riau itu nantinya akan segera disosialisasikan ke seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru.

“UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2026. Untuk itu, kita segera sosialisasikan ke seluruh perusahaan,” pungkasnya. ZIK

You may also like

Alternative Text