PEKANBARU – Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2025 diusulkan sebesar Rp3.675.937,97. Jumlah ini telah disepakati bersama Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru dan ditandatangani oleh Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Syamsuwir bahwa usulan UMK ini naik 6,5 persen dari UMK Pekanbaru tahun 2024. Sementara besaran UMK Pekanbaru tahun 2024 yakni Rp 3.451.584.
Ia menyebut, ada kenaikan UMK tahun 2025 berkisar Rp 224.454,02 dari tahun 2024.
“Kita sudah sepakati usulan UMK Pekanbaru, naik sekitar dua ratus ribu rupiah,” ujar Syamsuwir, Sabtu (14/12/2024).
Dikatakannya, besaran UMK Pekanbaru tahun 2025 telah dilakukan pembahasan di dewan pengupahan dan tidak ada kendala. Kemudian dilakukan penandatanganan berita acara perhitungan Nilai UMK Tahun 2025.
Penandatanganan rekomendasi usulan UMK Tahun 2025 telah dilakukan. Selanjutnya, UMK Pekanbaru Tahun 2025 diusulkan oleh Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat kepada Pj Gubernur Provinsi Riau, Rahmad Hadi.
“Usulan UMK Pekanbaru tahun depan sudah ditandatangani, sudah dilakukan penandatangan rekomendasi UMK dari Pj Wako Pekanbaru kepada Pj Wali Gubenur Riau, Rahman Hadi,” katanya.
Syamsuir menjelaskan bahwa ada formulasi dalam penghitungan UMK Pekanbaru pada tahun 2025. Sesuai araha Presiden dan Jukni dari kementerian, bahwa untuk menentukan UMK tahun 2025 yakni, UMK tahun 2024 ditambah dengan 6,5 persen. Dari hasil itu didapati Rp3.675.937,97.
Admin