Home DAERAHBENGKALIS UMK 12 Daerah di Riau Sudah Ditetapkan, Kota Dumai Tembus Rp4,1 Juta Lebih

UMK 12 Daerah di Riau Sudah Ditetapkan, Kota Dumai Tembus Rp4,1 Juta Lebih

by admin admin

RIAU – Pemerintah Provinsi Riau, bersama Dewan Pengupahan telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, dan Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Angka yang disepakati Pemerintah Provinsi Riau tersebut sesuai dengan usulan yang masing-masing kabupaten/kota.

Dari penetapan itu, Kota Dumai, menjadi daerah terbesar membayarkan UMK kepada pekerja yang berada di Kota Dumai yakni sebesar Rp4.118.659. Kemudian Kabupaten Bengkalis tertinggi kedua untuk UMK yakni sebesar Rp3.933.620, sedangkan ketiga tertinggi UMK Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp3.703.206.

Selanjutnya, Ibukota Provinsi Riau, Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp3.675.937,97, Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp3.579.380,61. UMK Kabupaten Kampar sebesar Rp3.634.593,72, Kabupaten Siak sebesar Rp3.691.216,25, Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.616.057,35. UMK Kabupaten Kuansing sebesar Rp3.692.796,76, dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp3.548.818,47.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rahmat, mengatakan bahwa untuk UMK Kabupaten Kota telah ditetapkan oleh bupati dan walikota untuk 10 daerah. Dan ada dua daerah yang menetapkan UMK disamakan dengan UMP sebesar Rp3.508.776,22.

“Kota Dumai tertinggi UMK mencapai 4 juta lebih, dan dua daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan Meranti menyamakan UMK dengan Provinsi sebesar Rp3.508.776,22. Sedangkan 10 Kabupaten Kota lainnya sudah disetujui Bupati dan Walikotanya, sekarang sedang diharmonisasi di Biro Hukum,” kata Boby, Selasa (17/12/2024).

Dikatakannya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22. UMP ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan tersebut sesuai keputusan Gubernur Riau nomor 3724/12/2024 yaitu tentang upah minimum Provinsi Riau. Dan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan UMP Tahun 2025.

“Inilah kesepakatan yang kita hasilkan di Dewan Pengupahan Provinsi Riau, yang mana hari Senin kemarin juga kami sudah melaporkan kepada Bapak Pj Gubernur Riau dan telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Riau,” pungkasnya. (MCR)

You may also like