
PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah menutup permanen Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah yang berada di bahu jalan. Masyarakat pun kini tidak boleh lagi membuang sampah di TPS tersebut.
Masyarakat cukup meletakkan sampah di depan rumah dengan kondisi terbungkus dan akan diangkut oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang ada di setiap kelurahan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Reza Aulia, mendorong seluruh LPS yang dibentuk di 83 kelurahan agar bekerja optimal. Pihaknya tidak ingin ada lagi sampah yang tidak terangkut, apalagi adanya tumpukan sampah baru di TPS liar.
“iya insyaallah harus optimal mereka (pengangkutan LPS),” ujar Reza, Rabu (2/7/2025).
Dirinya juga memastikan bahwa LPS di 83 kelurahan sudah dibentuk. Mereka mengangkut sampah dari sumber sampah dan membuangnya ke penampungan sementara atau trans depo yang telah ditentukan.
Ia menyebut, saat ini ada beberapa lokasi trans depo di antaranya, trans depo Pasar Cik Puan, trans depo Air Hitam, dan trans depo Palas. Angkutan LPS harus membuang sampah masyarakat ke lokasi tersebut.
Kemudian angkutan LPS harus menjemput sampah masyarakat minimal sekali dalam dua hari.
“Kami optimistis LPS ini akan bekerja maksimal. TPS di bahu jalan saat ini kondisinya juga sudah banyak ditutup, dengan harapan proses pembuangan sampah oleh masyarakat itu terkendali,” sebutnya.
Sejauh ini kata Reza, pengangkutan sampah di Pekanbaru sudah mulai terkendali pasca masa transisi dari pihak swasta. Walaupun demikian, beberapa masyarakat juga masih belum memahami terkait jam buang.
Ditegaskannya, untuk jam buang sampah sudah ditetapkan mulai dari pukul 19.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Kemudian jam angkut dari pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. ZIK

