Home DAERAH Tanah Ulayat Datuk Sanjayo Kenegerian Mentulik Diduga Dicaplok LPHD Rantau Kasih

Tanah Ulayat Datuk Sanjayo Kenegerian Mentulik Diduga Dicaplok LPHD Rantau Kasih

by admin admin

KAMPAR – Tokoh Adat Kenegerian Mentulik mengklaim adanya pencaplokan tanah ulayat milik Datuk Sanjayo oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.

Ada sekitar 1.300 hingga 1.500 hektare tanah ulayat Datuk Sanjayo yang dicaplok oleh LPHD Rantau Kasih. Dan tanah atau lahan tersebut kini dikerjasamakan LPHD Rantau Kasih dengan SPR Strada dan Koperasi Pancuran Gading Gunung Sahilan.

Jupriadi, Datuk Sanjayo Pucuk Kementerian Adat Mentulik, bersama Agus Salim Datuk Rajo Melayu, mengatakan bahwa telah terjadi pencaplokan terhadap tanah ulayat mereka. Ia menyatakan pencaplokan tanah ulayat itu karena memiliki peta sejarah sebagai bukti otentik tanah ulayat tersebut.

“Berdasarkan peta dan sejarah yang ada, kita menuntut untuk keberadaan dan hak atas tanah kami. Jadi mereka yang dari Rantau Kasih yang menyatakan itu hak dia, itu tidak benar, sangat tidak benar. Kenapa begitu? Karena Rantau Kasih itu desa yang baru didirikan pada tahun 2015 lalu. Tidak mungkin Rantau Kasih ini memiliki tanah ulayat,” ungkap Jupriadi, Senin (14/4/2025).

Bahkan desa yang sudah tua saja, kata Jupriadi, seperti Sungai Pagar tidak memiliki tanah ulayat. Apalagi Rantau Kasih yang baru berusia 10 tahun.

“Jadi kami dari ninik mamak, pemangku adat, penguasa hak tanah ulayat Datuk Sanjayo Kenegerian Mentulik, murni menegakkan hak kami kembali,” jelasnya.

Ia menyebut, masalah ini muncul setelah adanya kerjasama antara PT SPR Trada dengan Koperasi Pancuran Gading, yang dianggap telah mengabaikan struktur adat dan batas wilayah kenegerian. Pihak adat menilai kesepakatan tersebut cacat secara adat dan etika, karena tidak melibatkan ninik mamak dan tokoh adat Kenegerian Mentulik sebagai pemilik wilayah yang sah.

“Kalau mau melakukan kerjasama, seharusnya melalui kami, ninik mamak Mentulik. Bukan dengan desa atau pihak lain yang tidak punya hak atas tanah ulayat ini,” tegasnya.

Karena itu, untuk mengambil alih kembali hak mereka, pihaknya dari Tokoh Adat Kenegerian Mentulik siap untuk membuktikan klaim mereka secara terbuka. Mereka menantang siapa pun yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya untuk datang dan beradu data.

“Kami tidak asal bicara. Kami siap membuktikan secara adat dan hukum bahwa tanah itu milik kami. Semua dokumen sudah ada, kami tahu batas wilayah,” jelasnya.

Pihaknya juga akan berupaya mengambil alih kembali tanah ulayat mereka yang sudah dikerjasamakan oleh pihak lain. (MAP)

You may also like

Alternative Text