
Bapenda Pekanbaru Segel 30 Restoran di Tiga Mall
PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, menyegel 30 restoran di pusat perbelanjaan yang ada di Pekanbaru. Puluhan restoran yang disegel di antaranya berada di Mall SKA, Living World dan Mall Ciputra.
Plh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan megatakan, penyegelan dilakukan lantaran pengelola terindikasi memanipulasi laporan pajak, dan ada juga yang menunggak pajak.
“Ada 30 objek pajak berupa restoran yang kita lakukan penyegelan. Ada di Mall Living World, Ciputra, dan SKA,” ujar Denny, Senin (2/6/2025).
Dikatakannya, pengelola restoran yang disegel diketahui tidak melaporkan omzet sebenarnya agar pajak yang dibayar bisa lebih kecil.
Kemudian untuk restoran yang menunggak pajak, ternyata pengelola telah menunda pembayaran pajak reklame lebih dari satu tahun. Untuk itu, seluruh restoran yang bermasalah langsung diberi sanksi tegas berupa penyegelan.
“Segel tersebut boleh dilepas setelah mereka membayar lunas pajaknya,” tegasnya.
Ia menyebut, pengawasan dan pemeriksaan lapangan terhadap objek pajak akan rutin dilakukan. Hal itu sesuai arahan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dalam upaya menggenjot dan meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Untuk itu, kita himbau pelaku usaha supaya tertib dalam membayar pajak daerah. Pelaku usaha tidak boleh melakukan kecurangan dengan melaporkan atau memanipulasi laporan pajak,” pungkasnya. MAP

