
PEKANBARU – Ketua Komisi Investasi dan UMKM Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Gopinda Aditya Putra, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan lemah dalam pembuktian terhadap dugaan perkara yang menyeret nama Gubernur Riau.
Pasalnya hingga kini, status hukum Gubernur Riau dinilai menggantung dan menciptakan ketidakpastian hukum serta kegaduhan di ruang publik.
Gopinda menegaskan, apabila KPK tidak memiliki bukti yang kuat dan tidak mampu memvonis atau meningkatkan status hukum Gubernur Riau ke tahap yang lebih lanjut, maka KPK harus segera mengeluarkan dan membersihkan nama yang bersangkutan. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh dilakukan setengah-setengah, karena hal tersebut justru merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami mendesak KPK untuk bertindak tegas dan profesional. Jika memang tidak cukup bukti, segera keluarkan. Namun jika ada bukti kuat, maka proses hukum harus dipercepat dan dituntaskan. Jangan biarkan status hukum seseorang menggantung terlalu lama,” ujar Gopinda, Rabu (4/1/2026).
Gopinda mencontohkan kasus Gubernur Kalimantan Selatan yang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun pada akhirnya lolos setelah proses hukum berjalan dan dinyatakan tidak terbukti. Kasus tersebut menunjukkan bahwa KPK memiliki mekanisme hukum untuk menghentikan perkara apabila tidak didukung alat bukti yang cukup.
Menurutnya, proses hukum yang berlarut-larut tanpa kejelasan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum (rechtszekerheid) dan keadilan (justice). Selain merugikan individu yang bersangkutan, kondisi ini juga berdampak pada stabilitas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Secara yuridis, PB HMI menegaskan bahwa Pasal 183 KUHAP, menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya terdapat dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memberikan kewenangan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila perkara tidak cukup bukti.
Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman wajib dijunjung tinggi oleh seluruh aparat penegak hukum.
PB HMI menilai, KPK tidak boleh menjadikan status hukum seseorang sebagai alat tekanan politik atau membiarkan perkara menggantung tanpa kejelasan. Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum harus menjadi prinsip utama dalam setiap penanganan perkara.
“Negara ini adalah negara hukum. Jangan sampai hukum justru menjadi sumber ketidakadilan. KPK harus berani mengambil keputusan: lanjutkan dan tuntaskan, atau jika tak cukup bukti, segera keluarkan,” pungkasnya. ZIK

