
PEKANBARU – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Umum Kepulauan Meranti, Sudarto, dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh KONI Provinsi Riau. Pemberhentian sementara tersebut berlangsung hingga pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pemberhentian Sudarto dari jabatan Ketua KONI Kepulauan Meranti, dilandaskan pada Surat Keputusan KONI Riau nomor 40 tahun 2025 tentang Menonaktifkan Sementara Ketua Umum KONI Kabupaten Kepulauan Meranti Masa Bakti 2024-2028 dan Penunjukan Plt Ketua Umum KONI Kepulauan Kepulauan Meranti. SK pemberhentian Sudarto ditandatangani langsung oleh Ketua Umum KONI Riau Iskandar Hoesin, tertanggal 23 Desember 2025 lalu.
Isi surat tersebut menyebutkan, Sudarto diberhentikan lantaran ada permasalahan kepemimpinan KONI Kepulauan Meranti dan demi jalannya organisasi KONI serta pembinaan atlet dan pelatih cabang olahraga (cabor) perlu tindakan organisasi untuk menyelamatkan KONI Kepulauan Meranti.
SK dari KONI Provinsi Riau itu juga menunjuk Wakil Ketua II KONI Kepulauan Meranti Hidayat Abdurrahman Pardede sebagai Plt Ketua Umum KONI Kepulauan Meranti menggantikan Sudarto.
Berdasar SK pemberhentian tersebut, Sudarto mengaku heran dengan keputusan Ketua Umum KONI Riau Iskandar Hoesin. Dirinya menilai, keputusan yang diambil KONI Riau tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Dikatakannya, menonaktifkan Ketua KONI tentu ada mekanisme yang diatur sesuai AD/ART.
“Nah dalam hal ini tentu saya mempertanyakan apa dasar menonaktifkan saya? Karena ada ketentuannya di AD/ART KONI,” ujar Sudarto, Sabtu (27/12/2025).
Menurutnya, sikap arogansi KONI Riau hanya memutuskan secara sepihak. Seharusnya, KONI Riau mengonfirmasi lagi apa yang menjadi sebab terjadinya permasalahan tersebut.
“Saya merasa ini tidak sesuai dengan AD ART, menonaktifan saya dilakukan secara sepihak. Harusnya kan dikonfirmasi lagi apa sebab terjadi seperti ini, tapi ujuk-ujuk datang surat seperti ini menonaktifkan saya,” pungkasnya. ZIK

