
PEKANBARU – Konflik pengelolaan lahan sawit di Desa Senama Nenek, Kabupaten Kampar, kembali mencuat dalam audiensi bersama Komisi II DPRD Riau, Rabu (1/10). Audiensi ini dipimpin oleh Androy Ade Rianda, Sekretaris Komisi II DPRD Riau, serta dihadiri oleh Kadis Perkebunan Kabupaten Kampar, perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Kadis Koperasi Kampar, Kabid Koperasi Kampar, dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Puluhan warga yang hadir merupakan anggota Koperasi Produsen Pusako Senama Nenek (KOPOSAN), sebuah koperasi baru yang terbentuk setelah ratusan anggota keluar dari Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES). Mereka menyampaikan keluhan karena hingga kini tidak bisa menguasai lahan sendiri, meski telah mengantongi sertifikat hak milik.
Ketua Koperasi KOPOSAN, Al Fajri, menjelaskan bahwa sebanyak 845 warga resmi keluar dari KNES pada akhir 2024 hingga awal 2025, kemudian mendirikan KOPOSAN sebagai wadah baru untuk mengelola kebun sawit milik mereka. Namun, lahan tersebut masih dikuasai KNES, sehingga masyarakat tidak bisa masuk ke lahan mereka sendiri.
“Ini ironis. Kami adalah pemilik sah dengan sertifikat, itu legalitas tertinggi. Tetapi sampai sekarang masyarakat tidak bisa masuk ke lahan, karena dihalangi. Kami dirugikan sebagai pemilik sah. Ini jelas bentuk ketidakadilan,” ujar Al Fajri dalam forum audiensi.
Menurutnya, alasan masyarakat keluar dari KNES tidak lepas dari persoalan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan. “Ada yang 4 tahun tidak dapat hasil, ada yang 3 tahun, ada yang 2 tahun. Bahkan ada yang hitungan bulanan pun tidak pernah jelas. Maka masyarakat sepakat keluar, karena KNES tidak transparan dan tidak akuntabel. Itu sangat merugikan petani pemilik lahan,” tegasnya.
Al Fajri juga menyinggung soal dugaan penahanan sertifikat oleh pihak KNES. “Kalau sertifikat masyarakat ditahan, tentu harus dijelaskan. Untuk apa? Apakah untuk replanting atau untuk kepentingan lain? Ini harus diaudit. Yang jelas, anggota kami yang 845 orang sudah pegang sertifikat masing-masing. Jadi tidak ada alasan melarang kami,” ucapnya.
Ia menambahkan, keberadaan KOPOSAN sudah sah secara hukum dan diakui Kementerian Koperasi, bahkan mendapat penguatan dalam audiensi oleh dinas terkait baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. “Kalau memang KOPOSAN tidak sah, silakan gugat secara hukum. Tetapi faktanya, KOPOSAN legal dan diakui pemerintah. Jadi tidak ada alasan masyarakat dilarang mengelola lahannya,” ujarnya.
Al Fajri juga menyoroti tindakan penghalangan masyarakat masuk ke lahan oleh pihak tertentu. Ia menyebut ada sekelompok orang yang disebut sebagai keamanan khusus yang didatangkan dari luar daerah. “Kami pemilik sertifikat, tapi tidak bisa masuk ke lahan sendiri karena dihambat oleh orang-orang yang bukan pemilik lahan. Ini kami nilai sebagai bentuk premanisme. Aparat keamanan harus turun tangan,” katanya.
Koperasi KOPOSAN mendesak pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten, untuk melakukan audit terhadap pengelolaan oleh KNES. Menurut Al Fajri, hasil kebun sawit yang dikelola nilainya miliaran rupiah, tetapi masyarakat tidak pernah merasakan manfaatnya. “Kami mendesak audit dilakukan. Jangan sampai hasil miliaran rupiah itu terus dinikmati segelintir pihak, sementara masyarakat sebagai pemilik sah justru kehilangan haknya,” tegasnya.
Ia mengingatkan, jika persoalan ini tidak segera ditangani, konflik dikhawatirkan akan semakin meluas. “Kalau sertifikat sudah jelas, kepemilikan sah, tapi pemilik tidak bisa masuk, ini bisa berujung konflik. Kalau masyarakat salah, silakan gugat secara hukum. Tapi jangan halangi pemilik sertifikat masuk ke lahannya. Itu bentuk ketidakadilan,” tandasnya.
Komisi II DPRD Riau menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk KNES, untuk dimintai keterangan. Masyarakat berharap persoalan ini mendapat perhatian serius pemerintah dan aparat hukum, agar keadilan benar-benar berpihak kepada pemilik sah lahan. ZIK

