Home DAERAH Ketua Komisi III DPRD Riau Minta Kepala Daerah Hati-hati Naikan PBB

Ketua Komisi III DPRD Riau Minta Kepala Daerah Hati-hati Naikan PBB

by admin admin

Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri

PEKANBARU – Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri meminta seluruh kepala daerah se-Provinsi Riau untuk hati-hati menaikan pajak kepada warga. Terlebih menaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang hingga 250 persen.

Peringatan ini disampaikan Edi Basri, setelah melihat peristiwa yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8) kemarin lusa. Akibat kepala daerah yang mengambil kebijakan tanpa adanya pertimbangan dari berbagai aspek, sehingga menimbulkan gejolak dan penolakan di masyarakat.

Hingga akhirnya, masyarakat Pati turun dan melakukan aksi demo besar-besaran di Kantor Bupati hingga terjadi kericuhan dan terdapat sejumlah korban.

“Untuk itu, bupati dan walikota se- Propinsi Riau harus berhati-hati dalam upaya menaikan PBB, kasus di Kabupaten Pati harus menjadi pelajaran bagi kita semua,” kata Edi, Jumat (15/8/2025).

Politisi Gerindra dari Dapil Kampar ini menyampaikan, dalam mengambil sebuah kebijakan, kepala daerah harus mempertimbangkan berbagai aspek kondisi masyarakat. Dari pada menaikan PBB, dirinya lebih menyarankan untuk memaksimalkan kinerja dari petugas pajak.

“Saya menyarankan agar lebih fokus pada upaya memaksimalkan kerja petugas pajak kita dalam menggali potensi yang sidah ada dari pada menaikan nilai pajak,” jelasnya.

Ia menilai, dengan peningkatan kinerja petugas pajak dan menggali potensi pajak daerah, tentunya akan menutup kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kemudian, dirinya juga menyarankan untuk memaksimalkan kinerja dari masing-masing Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada.

“Targetkan kontribusi BUMD itu 200 persen hingga 500 persen. Bukan malah menaikan pajak yang mencapai 200 persen,” pintanya.

Di sisi lain, dirinya juga meminta pemerintah daerah agar memberikan kemudahan perizinan bagi masyarakat yang akan membuka usaha. Permudah izin supaya masyarakat bisa berusaha secara legal.

You may also like

Alternative Text