Home Blog Kasus Pemerasan Sejumlah Perusahaan Di Riau, Terdakwa JS Tertunduk di Sidang Perdana PN Pekanbaru

Kasus Pemerasan Sejumlah Perusahaan Di Riau, Terdakwa JS Tertunduk di Sidang Perdana PN Pekanbaru

by admin admin

PEKANBARU – Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang pekara pidana pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing di ruang Sidang Kusuma Atmaja, pada hari Kamis siang (15/0l1/2026).

Dalam ruang sidang, terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, yang merupakan oknum Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya, tampak tertunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa terdakwa kedalam ruangan sidang. Terdakwa semakin tertunduk malu saat hakim mempersilahkan membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa kasus pemerasan.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) bahwa pekara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr tersebut diklasifikasikan sebagai perkara pemerasan dan pengancaman. Kronologi ataupun semua data barang bukti bisa di lihat dan di akses melalui situs resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam lersidangan perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa, dengan mengungkap secara rinci kronologi peristiwa yang menjadi dasar perkara ini.

Usai JPU membacakan surat dakwaan dan sebelum menutup sidangnya, majelis hakim menyampaikan bahwa jadwal sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 dengan agenda lanjutan yang sudah diatur dalam hukum acara pidana. ZIK

You may also like

Alternative Text