Home DAERAH Hanya Beri Teguran ke Perusak Spanduk Muflihun-Ade, Advokat Bertuah Soroti Keputusan Bawaslu Riau

Hanya Beri Teguran ke Perusak Spanduk Muflihun-Ade, Advokat Bertuah Soroti Keputusan Bawaslu Riau

by admin admin

PEKANBARU – Bawaslu Riau mengeluarkan keputusan atas laporan dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Muflihun-Ade Hartati. Pasalnya, Bawaslu hanya memberikan sanksi teguran terhadap pelaku Beny Gunasro, yang terbukti melanggar.

Kasus yang melibatkan seorang anggota Panwaslu di Kecamatan Sukajadi tersebut merusak APK pasangan calon Walikota Pekanbaru Nomor Urut 1, di halaman rumah warga pada Selasa, (15/10/2024) lalu.

Dalam surat pemberitahuan Bawaslu Riau, tertanggal 1 November 2024, menyatakan bahwa tindakan Beny Gunasro, memenuhi unsur pelanggaran kinerja. Namun, keputusan tersebut hanya berujung pada sanksi teguran terhadap Panwaslu setempat, baik di tingkat kota maupun kecamatan, tanpa tindakan lebih lanjut.

Menanggapi putusan itu, Tim Hukum Muflihun-Ade Hartati yang tergabung dalam Aliansi Advokat Bertuah menyatakan keberatan. Ahmad Yusuf SH CSH CMK, Ketua Aliansi Advokat Bertuah, mengkritik keras keputusan Bawaslu tersebut.

“Ini bukan sekadar perusakan spanduk. Ini adalah pengkhianatan terhadap etika pengawasan pemilu yang berpotensi memengaruhi integritas Pemilu di Pekanbaru,” ujar Ahmad Yusuf, Senin (4/11/2024).

Menurutnya, ketidaktegasan Bawaslu Riau dalam menangani kasus ini menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum dalam Pemilu. Ia menegaskan bahwa perusakan APK adalah tindakan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Pemilu.

“Kami meminta Bawaslu untuk meninjau kembali keputusannya. Jika tidak, kami akan mendorong penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” pintanya.

Ia menilai, keputusan Bawaslu Riau untuk tidak menerapkan sanksi tegas menimbulkan kecemasan. Warga dan tim hukum khawatir, jika kejadian serupa tak direspon tegas, maka perusakan APK berpotensi terjadi kembali di masa kampanye berikutnya.

“Bila tidak ada efek jera, tindakan semacam ini akan terulang dan berdampak buruk pada citra demokrasi kita,” tegasnya.

Dirinya berharap, Bawaslu Riau segera menindaklanjuti permintaan masyarakat untuk meninjau kembali keputusan ini. Warga Pekanbaru, khususnya pendukung Muflihun-Ade Hartati, menantikan transparansi dan ketegasan dari pengawas pemilu agar perusakan serupa tidak lagi terjadi, memastikan kampanye damai tetap terjaga hingga pemilu selesai.

Sementara itu, Ketua Konsolidator Pro Uun, Abdul Khair Zubir menyampaikan bahwa insiden ini merugikan pasangan calon nomor urut 1.

“Demokrasi kita tercoreng oleh tindakan semacam ini. Pengawas harusnya menjaga netralitas, bukan malah merusak kepercayaan publik,” ujar Abdul Khair.

Kasus perusakan ini juga mencuri perhatian beberapa advokat ternama di Pekanbaru, Andrew Shandy Utama MH, anggota Aliansi Advokat Bertuah menyatakan bahwa keputusan hanya berupa teguran menunjukkan lemahnya sanksi administratif terhadap pelanggaran pemilu.

“Kalau ini dibiarkan, bagaimana kita bisa yakin bahwa pemilu ini berjalan dengan bersih dan jujur?” sebutnya.

You may also like