Home DAERAH DPRD Pekanbaru Tekankan Rencana WFH Tak Boleh Ganggu Layanan Publik

DPRD Pekanbaru Tekankan Rencana WFH Tak Boleh Ganggu Layanan Publik

by admin admin

PEKANBARU – Pemerintah pusat tengah merencanakan kebijakan efisiensi energi lintas sektor dengan penerapan skema Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), hingga penyesuaian metode pembelajaran daring mulai April 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya menekan konsumsi energi di sektor publik, termasuk layanan pendidikan, kesehatan, dan layanan umum lainnya.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah, khususnya dalam mendorong efisiensi penggunaan energi dan bahan bakar.

Menurutnya, kajian teknis terkait penerapan WFH secara nasional telah lebih dahulu dibahas oleh Kementerian PANRB, sehingga pelaksanaannya diharapkan bisa berjalan terarah dan terukur.

“Pada prinsipnya kita mendukung kebijakan WFH ini. Namun tentu harus ada pengaturan yang jelas, terutama pada sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujar Firmansyah, Senin (30/3/2026).

Ia menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu oleh penerapan sistem kerja fleksibel tersebut. Bahkan, menurutnya, kualitas layanan harus tetap dipertahankan, bahkan ditingkatkan.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi waktu kerja ASN. Dengan adanya WFH, diharapkan tidak ada lagi waktu kerja yang terbuang sia-sia, seperti kebiasaan datang pagi lalu meninggalkan kantor tanpa produktivitas yang jelas.

“Dengan berlaku nanti WFH ini, kita berharap waktu kerja offline itu lebih di optimalkan dan dimaksimalkan. Kurangi-kurangi pagi datang untuk absen, dan siang sudah kena razia oleh Satpol PP karena ngopi dan nongkrong di kedai kopi di saat jam kerja, nah itu dikurangi. Jadi waktu dari Senin hingga Kamis itu nanti harus di optimalkan,” tegasnya

Ia menambahkan, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) melalui pengurangan mobilitas harian ASN, tanpa mengorbankan kualitas kinerja dan pelayanan publik. ZIK

You may also like

Alternative Text