Home DAERAHBENGKALIS Ditegur Konsumsi Narkoba, Suami di Bengkalis Nekat Bunuh Istri Sedang Hamil

Ditegur Konsumsi Narkoba, Suami di Bengkalis Nekat Bunuh Istri Sedang Hamil

by admin admin

BENGKALIS – Seorang warga di Bengkalis, Dewi Martina (39), tewas dianiaya suaminya, Riko Rikardo (37). Perempuan malang itu meregang nyawa karena menegur suaminya yang mengonsumsi narkoba di kamar mereka.

Kekerasan brutal yang diterima warga Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau itu, ternyata tidak hanya merenggut nyawa Dewi, namun juga nyawa janin yang sedang dikandungnya.

Hal itu terungkap dari hasil autopsi dokter forensik terhadap jasad korban.

“Berdasarkan hasil autopsi, korban sedang hamil 12 minggu,” ungkap Kapolsek Mandau, AKP Primadona, Minggu (12/1/2025).

Polisi juga mengungkap ada luka-luka pada tubuh korban akibat penganiayaan. Benturan keras di kepala jadi salah satu sebab korban meninggal dunia.

Tindakan pelaku dikuatkan dengan temuan bercak darah di dinding kamar dan bekas benturan di kepala korban.

“Ditemukan gumpalan darah di pojok keranjang di kamar, yang diduga menjadi tempat korban dibenturkan. Luka robek di bagian belakang telinga kanan,” katanya.

Kapolsek Mandau mengatakan, pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga karena tidak terima ditegur mengonsumsi narkoba di dalam kamar rumah mereka.

Dalam penyelidikan, pihaknya menemukan alat hisap sabu di belakang kamar. Hasil tes urine pelaku, positif mengonsumsi narkoba.

“Motif (penganiayaan) karena tak terima ditegur saat mengonsumsi narkoba,” ucapnya.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (8/1/2025) malam. Pelaku mengakui kalau telah menganiaya istrinya dengan tangan kosong hingga mengakibatkan luka memar di kepala, tangan dan telinga. Kejadian itu dilaporkan keluarga korban ke Polsek Mandau. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Permata Hati.

“Saat itu kondisi korban sudah meninggal dunia. Penganiayaan dilakukan hanya dengan tangan, tanpa menggunakan alat. Ini merupakan kekerasan multipel, termasuk benturan kepala korban ke dinding. Penyebab kematian korban,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 338 KUHPidana. (MAP)

You may also like

Alternative Text