
PEKANBARU – Dikutip dari news.detik.com tentang “Pembekuan Ormas Petir Riau Dalam Proses Di Kemenkum”, akhirnya berbuntut pada pemblokiran Ormas Petir oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Republik Indonesia. Hal ini dapat dilihat melalui website www.ahu.go.id.
Pemblokiran ormas Petir ini terhiting sejak Rabu tanggal 12 November 2025. Pemblokiran tersebut diduga imbas dari kasus tindak pidana pemerasan yang telah dilakukan oleh oknum mantan Ketua Umum Ormas Petir Jekson Sihombing alias JS.
JS diduga melakukan pemerasan kepada setiap korbannya, dengan cara atau modus dengan menyebarkan berita bohong atau hoax ke media online maupun media sosial. Dengan cara inilah JS selalu berupaya membuat korbannya resah atas penyebaran berita bohong tersebut.
Terduga JS juga selalu berselubung dengan mengatasnamakan Ketua Umum Ormas/LSM Petir dan membuat serta menyebarkan berita bohong demi memperkaya dirinya sendiri dengan cara memeras bahkan mengacam para korbannya akan dengan berita hoax yang lebih ekstrem. Dengan cara menggiring opini publik inilah JS selama ini selalu berhasil melancarkan aksi pemerasannya.
Akhir perjalanan seorang JS pun berbuntut ke jeruji besi. Pihak kepolisian telah memiliki sejumlah alat bukti terhadap tindak pidana pemerasan kepada salah satu perusahaan kelapa sawit di Provinsi Riau. JS yang awalnya meminta sejumlah uang sebanyak Rp5 miliar, akan tetapi korban hanya bisa menyanggupi sebanyak Rp1 miliar.
JS ditangkap oleh Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) Polda Riau dan Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau di sebuah Coffee Shop salah satu Hotel yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, pada Selasa (14/10/2025).
Saat penangkapan JS, pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti, salah satunya berupa sejumlah uang sebesar Rp150 juta atau 15 persen dari uang yang telah disepakati. Uang tersebut merupakan uang muka atau DP dari aksi pemerasan yang dilakukan oleh JS kepada korbannya.
Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. JS di tangkap melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan pengaduan dari korban inisial BS dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/432/X/2025/SPKT/POLDA RIAU tanggal 14 November 2025.
Dalam press release di Mapolda Riau pada 16 Oktober lalu, Polda Riau menjelaskan bahwa penangkapan terhadap JS dilakukan sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh polda riau.
Hingga akhirnya, akibat perbuatan tindak pidana pemerasan tersebut, JS dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara. ZIK

