PEKANBARU – 20 hari menjelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 27 November 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Se Tenayan Raya, Kota Pekanbaru resmi di lantik. Mereka nantinya bertugas melayani hak pilih masyarakat di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Total ada 1008 orang petugas KPPS yang dilantik, tersebar di 144 TPS dan 8 kelurahan. Mereka bertugas selama 1 bulan, mulai tanggal 7 November 2024, sampai 8 Desember 2024.
“Sesuai tahapan, kami dari Panitia Pemilihan Kecamatan Tenayan Raya, bersama Panitia Pemungutan Suara, disaksikan Forkopimcam, Panwascam, dam tokoh masyarakat lainnya, melantik KPPS untuk 8 kelurahan. Mereka tersebar di 144 TPS, dengan rincian di Kelurahan sialang sakti ada 37 TPS, Rejosari 33 TPS, Tangkerang Timur 26 TPS, Bencah Lesung 18 TPS, Bambu Kuning 17 TPS, Tuah Negeri 8 TPS, Industri Tenayan 8 TPS, dan Kelurahan Melebung 1 TPS,” ujar anggota PPK Tenayan Raya, Yohana Lase, Kamis (7/11/2024).
Dikatakannya, pada Pilkada 2024 ini ada 2 pemilihan, yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru. Para petugas KPPS, mengawal hak pilih masyarakat sesuai yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang terdaftar di masing-masing TPS. Selain itu, bagi masyarakat yang tidak terdaftar pada 2 daftar diatas, bisa masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), yang berada di domisili letak TPS.
“Dengan terbentuknya KPPS ini, mereka memiliki tanggung jawab untuk tidak berpihak pada calon kepala daerah, dan melaksanakan tugas dengan baik. Proses penyelenggaraan yang berkualitas, diharapkan bisa memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam memilih dan menghasilkan pemimpin daerah yang dikehendaki oleh masyarakat,” tutup Yohana.