
PEKANBARU – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tengah dihadapkan situasi sulit. Di samping menghadapi persoalan pembayaran gaji perangkat desa, tunjangan kesejahteraan pegawai, gaji ASN, serta ketidakpastian pengangkatan PPPK, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing juga dihadapkan dengan penyaluran bantuan keuangan untuk partai politik (Parpol) yang duduk di legislatif.
Pasalnya, hingga saat ini sebagian Parpol belum menerima dana bantuan yang menjadi amanah peraturan perundang-undangan tersebut.
Diketahui, ada delapan parpol yang menempatkan kadernya di DPRD Kuansing pada periode 2024-2029. Delapan partai itu yakni Gerindra, PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, NasDem, PAN, dan PKS.
Sesuai aturan, pemerintah menyalurkan bantuan parpol sebesar Rp15 ribu per suara. Dari total suara, diperkirakan Pemkab Kuansing mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,8 miliar untuk bantuan parpol pada tahun 2025 ini.
Namun sayang, hingga pertengahan November 2025, Pemkab Kuansing melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politisi (Kesbangpol) Kuansing telah menyalurkan bantuan keuangan untuk 4 parpol, masing-masing PKB, Demokrat, PAN dan PKS. Sementara sisanya belum dibayarkan.
“Kalau NasDem sampai sekarang belum,” ujar Sekretaris DPD NasDem Kuansing Ependi, Selasa (11/11/2025).
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kuansing Muhjelan Arwan, yang dikonfirmasi terkait belum dibayarkannya bantuan keuangan untuk Partai Gerindra, PDIP, Golkar dan NasDem, menegaskan kalau penyaluran dana ini tidak ada kendala.
“Tidak ada kendala. Kita sudah mulai mengalokasikannya kepada masing-masing partai,” ujar Muhjelan.
Muhjelan mengaku, pihaknya telah mengalokasikan bantuan kepada PKB, Demokrat, PAN dan PKS. Sedangkan Golkar dan NasDem, sudah diproses oleh bagian keuangan untuk direalisasikan.
“Sementara, Gerindra dan PDIP belum ada mengusulkan pencairan sama sekali kepada kami,” jelasnya. ZIK

