Home DAERAH Ada Hutang Hingga Kelebihan Bayar, BPK Beri Opini WDP Terhadap LKPD Provinsi Riau Tahun 2024

Ada Hutang Hingga Kelebihan Bayar, BPK Beri Opini WDP Terhadap LKPD Provinsi Riau Tahun 2024

by admin admin

Penyerahan LKPD Provinsi Riau Tahun 2024 oleh BPK RI kepada Gubernur Riau

PEKANBARU – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2024. Opini tersebut turun dari sebelumnya yang mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hal itu disampaikan langsung oleh Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK RI, Nelson Ambarita dalam Rapat Paripurna DPRD Riau,
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2024, Senin (2/6/2025).

Nelson Ambarita mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemprov Riau tahun 2024, pihaknya masih menemukan permasalahan yang signifikan dan perlu mendapat perhatian.

Beberapa permasalahan itu diantaranya, Pemprov Riau belum menyusun anggaran penerimaan secara terukur dan rasional, pengendalian belanja dan pengelolaan utang yang tidak memadai.

“Akibatnya, ketidakmampuan Pemprov Riau dalam menyelesaikan seluruh realisasi belanja tahun berjalan dan kewajiban jangka pendek tahun sebelumnya serta kewajiban jangka pendek berupa hutang PFK (Perhitungan Fihak Ketiga) dan hutang belanja masing-masing sebesat Rp40,81 miliar dan Rp1,76 triliun membebani dan mmengganggu program tahun berikutnya,” ungkap Nelson.

Kemudian BPK mendapati manajemen kas daerah pada Pemprov Riau tidak memadai sehingga terdapat penggunaan dana PFK sebesar Rp39,22 miliar, yang mengakibatkan Sisa Kurang Perhitungan Anggaran (SKPA).

Selanjutnya, BPK juga mendapati ketekoran kas pada Sekretariat DPRD Riau mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp3,33 miliar.

“Dan terakhir, penatausahaan belanja perjalanan dinas tidak memadai dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Pemprov Riau tidak sesuai ketentuan. Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp16,98 miliar,” katanya.

Kemudian dari hasil pemeriksaan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), menunjukkan bahwa LKPD Pemprov Riau tahun 2024 belum sepenuhnya sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan (SAP).

Kemudian LKPD masih terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang material dan berpengaruh langsung terhadap penyajian laporan keuangan.

“Atas pertimbangan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKP Pemprov Riau tahun 2024 dengan pengecualian atas akun aset lainnya,” jelasnya. MAP

You may also like

Alternative Text