
PEKANBARU – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson, Kamis (29/1/2026). Sidang dilanjutkan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi yakni, Nur Riyanto Hamzah, Basri Boy dan Rio Christiyanto, untuk memaparkan secara rinci kronologis dugaan pemerasan yang diduga dilakukan terdakwa terhadap salah satu perusahaan yang ada di provinsi riau.
Nur Riyanto Hamzah, sebagai saksi utama memaparkan dan menjelaskan secara rinci kronologi dugaan pemerasan dan pengancaman oleh terdakwa di hadapan majelis hakim.
Dihadapan majelis hakim, Nur Riyanto Hamzah, mengaku bahwa dirinya mengalami tekanan psikologis atau trauma yang cukup besar karna mendapatkan pengancaman sebelumnya, dan hal ini masih ia rasakan pada saat jalannya persidangan, dirinya masih dibentak dan diancam oleh terdakwa di depan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian menegur terdakwa dan meminta agar menjaga sikap serta ketertiban selama persidangan. Saksi Nur Riyanto Hamzah, juga menyampaikan kepada hakim bahwa dirinya merasa ketakutan dan tertekan, terlebih saat terdakwa menatapnya dengan sorot mata tajam.
Dalam keterangannya, Nur Riyanto, juga menjelaskan bagaimana cara terdakwa meminta uang sebesar Rp5 miliar melalui dirinya, dan sekaligus mengancam akan melakukan demo besar-besaran yang lebih anarkis serta terus menaikkan pemberitaan negatif di media apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Kalau tidak dipenuhi, terdakwa mengatakan akan terus melakukan demo dan menaikkan berita yang merugikan perusahaan,” sebut Nur Riyanto, dalam persidangan.
Tim penasehat hukum dari terdakwa juga ikut menanyakan beberapa hal dan berusaha menyudutkan para saksi, akan tetapi saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dapat menjelaskan dengan jelas dan lantang didepan majelis hakim.
Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi, majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 mendatang. ZIK

