Home DAERAH Warga Rumbai Bukit Dipolisikan Karena Ambil Kelebihan Tanah, Zulkardi: BPN Nyatakan Bukan Milik Developer

Warga Rumbai Bukit Dipolisikan Karena Ambil Kelebihan Tanah, Zulkardi: BPN Nyatakan Bukan Milik Developer

by admin admin

PEKANBARU – Salah seorang warga di Perumahan Citra Palas Sejahtera, RW 05, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai Barat inisial Jamaludin Lubis, dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, atas dugaan penggunaan tanah tanpa seiizin pemilik oleh Kumar Siantar selaku developer.

Terlapor Jamal, diduga telah mengambil kelebihan tanah yang diklaim pelapor bahwa itu adalah miliknya berdasarkan surat tanah yang dimilikinya.

Atas dugaan tersebut, pihak kepolisian bersama BPN melakukan pengukuran tanah tersebut langsung ke lokasi, Selasa (27/102026). Dalam pengukuran itu didampingi oleh Anggota DPRD Pekanbaru Zulkardi, serta hadir langsung pelapor dan terlapor bersama kuasa hukumnya.

Dalam pengukuran itu, BPN mengukur lebar dan panjang tanah tersebut dari pangkal hingga ke ujung perumahan atau patok ke patok. Mereka juga mengukur masing-masing rumah warga yang dibangun di perumahan tersebut.

Terkait hal itu, Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, mengaku heran dengan pengukuran yang dilakukan BPN. Harusnya BPN tak perlu lagi melakukan pengurusan terhadap rumah-rumah warga.

Pasalnya, dalam hearing yang dilakukan DPRD Pekanbaru sebelumnya, pihak BPN telah menyatakan bahwa kelebihan tanah itu bukan lagi milik developer.

“Kita heran kok di lapangan diukur rumah warganya. Kan sudah jelas kemarin rumah di hearing bahwa BPN telah menyatakan kelebihan tanah itu tidak lagi milik developer,” ujar Zulkardi.

Harusnya, kata Zulkardi, yang diukur adalah tanah perumahan ini dari patok ke patok. Karena itu lah yang menjadi dasar bahwa itu batas tanah milik perumahan warga dengan tanah developer Kumar Siantar, yang bersinggungan langsung perumahan warga.

Dirinya berharap, pengukuran tanah yang dilakukan BPN dapat menyelesaikan permasalahan warga dengan developer atau pengembang. Sehingga warga dan pihak pengembang memiliki kepastian hukum yang tetap.

Sementara itu, Kumar Siantar, sebagai pelapor menyerahkan sepenuhnya pengukuran tanah tersebut kepada BPN yang dikawal oleh pihak kepolisian dan juga pemerintah setempat.

Sementara itu, kuasa kukum dari terlapor, Weny Friaty SH didampingi Tasya Oktaviana Jefitri SH, menyampaikan bahwa pengukuran yang dilakukan oleh BPN tidak berdasarkan surat. Penyidik yang turun bersama BPN hanya mengukur titik-titik bangunan rumah.

“Padahal dalam hearing bersama DPRD Pekanbaru beberapa waktu lalu, BPN menyatakan bahwa kelebihan tanah tiga meter dari rumah warga bukanlah milik pelapor atau developer. Namun dalam pengukuran ini tidak ada kejelasan, karena tidak ada dasar surat yang digunakan BPN,” ungkap Weny.

Ia menyebut, BPN hanya mengukur berdasarkan cek fisik, atau sesuai titik-titik bangunan.

Diketahui sebelumnya, kasus ini muncul setelah warga perumahan Perumahan Citra Palas Sejahtera, mengadu ke DPRD Riau lantaran parit buangan air perumahan mereka ditutup oleh pengembang dan mengalirkan air buangan parit perumahan langsung ke anak sungai.

Pengaduan tersebut diproses di DPRD Pekanbaru hingga tindak lanjut oleh dinas terkait. ZIK

You may also like

Alternative Text