
PEKANBARU – Anggota DPRD Riau, Zulhendri, meminta penolakan warga Persikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terhadap relokasi masyarakat Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) agar segera diselesaikan.
Pasalnya, warga menilai bahwa lahan PTPN yang dijadikan sebagai tempat relokasi tersebut merupakan tanah ulayat. Karena itu, Warga Cerenti menolak lahan tersebut dijadikan sebagau tempat relokasi warga TNTN.
Zuhendri, menjelaskan bahwa hutan ulayat ini sudah dikerjasamakan dengan PTPN V sekitar 20 tahun yang lalu atau sekitar tahun 2005. Kerjasama dibangun dengan pola bagi hasil 40:60.
“Jadi 60 persen untuk PTPN V dan 40 untuk masyarakat Cerenti. Dari pola kerja sama itu, akan berakhir pada tahun 2028 karena di MOU-nya dibunyikan kerja sama itu selama 23 tahun. Artinya tinggal 3 tahun lagi kesepakatan itu akan berakhir sehingga tanah ulayat yang dikerjasamakan itu akan dikembalikan kepada ninik mamak atau pemangku adat di daerah itu,” jelas Zulhendri, Kamis (8/1/2026).
Untuk mengetahui persoalan tersebut, dirinya melakukan penelusuran. Ia mendapati bahwa PTPN tidak mempunyai Hak Guna Usaha (HGU).
“PTPN itu hanya punya IUP (Izin Usaha Perkebunan) dari pola kerja sama yang dibangun. IUP itu diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi di tahun 2005 atau 2006 di masa itu. Nah, dasar kerja sama inilah yang mereka lakukan pengelolaan hingga hari ini,” ungkapnya.
Artinya apa, kata Zulhendri, proses pengakuan tanah ulayat itu sudah dilakukan sejak tahun 2005 dengan proses penandatanganan kesepakatan antara PTPN V dengan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang mengeluarkan IUP.
“Itulah yang menjadi penolakan masyarakat, dan masyarakat kita belum mendapatkan pemberitahuan,” ucapnya.
Dirinya sebagai kader Partai Gerindra, dan merupakan Anggota DPRD Riau Dapil Kuansing dan Indragiri Hulu itu, sangat mendukung program yang tengah dijalankan Presiden Prabowo Subianto. Dirinya menilai, penertiban terhadap hutan-hutan konservasi merupakan suatu terobosan yang luar biasa.
“Hutan lindung kita, hutan konservasi yang harusnya tempat suaka margasatwa itu tempat binatang yang dilindungi, tetapi masyarakat kita sudah ada di sana. Bahkan mohon maaf sudah ada rumah ibadah di sana, sudah ada sekolah di sana, sudah ada penduduk dan rumah-rumahnya di sana. Pembiaran itu dilakukan di hampir seluruh wilayah konservasi kita,” sebutnya.
Salah satu proyek di Provinsi Riau adalah Tesso Nilo (TNTN). Dirinya sangat mendukung program tersebut agar berjalan dengan baik.
“Kebetulan ini adalah pilot project. Nah tempat relokasi yang pertama itu ada di Kecamatan Cerenti atau Desa Pesikaian, itu adalah pilot project. Kita enggak ingin proses ini gagal karena adanya penolakan dari masyarakat. Untuk itu, kita harus lakukan mediasi supaya program ini terus-menerus lancar kedepannya,” pintanya.
Menurutnya, persoalan di Persikaian ini harus segera didudukkan bersama sehingga program ini berjalan lancar dan tidak ada masalah kedepannya.
“Kita ingin menyelesaikan masalah relokasi warga di TNTN, tapi malah timbul masalah baru. Tentu ini tidak diinginkan, maka kita berharap proses ini berjalan dengan baik agar,” pungkasnya. ZIK

