
PEKANBARU – Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan, bahwa Pemerintah Pusat dan Provinsi Riau berkomitmen menjaga hak-hak masyarakat, terutama terkait kesejahteraan, pendidikan, dan kepastian hukum, dalam upaya penertiban kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), di Kabupaten Pelalawan.
Pernyataan ini disampaikannya SF Hariyanto usai menggelar Rapat Koordinasi dengan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM), Kejaksaan Tinggi Riau, Kepolisian Daerah Riau, dan Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) dan pimpinan DPRD Riau, Senin (22/12/2025).
“Prinsipnya, hak masyarakat harus tetap terjamin,” ujar SF Hariyanto.
Dalam hal ini, dirinya memberikan contoh penanganan terhadap tanah masyarakat yang telah bersertifikat tetapi berada di dalam kawasan hutan. Menurutnya, aset tersebut suatu saat akan dapat dimiliki secara pribadi oleh pemegang sertifikat.
“Untuk tanah bersertifikat di kawasan hutan, ada proses hukum yang dijamin. Suatu saat itu akan menjadi milik pribadi,” kayanya.
Sementara terkait hak kesejahteraan, kata SF Hariyanto, masyarakat yang menjalani proses relokasi masih diperbolehkan mengambil hasil kebun sawit mereka hingga proses selesai. Pemerintah katanya menjamin tidak akan ada warga yang kesulitan pangan atau kehilangan hasil panen selama masa transisi.
“Tidak ada dalam proses relokasi mereka tidak makan dan memanen sawit. Tapi, setelah proses selesai baru mereka kita pindahkan dan sawitnya kita tumbangkan,” jelasnya.
Selain itu,, SF Hariyanto mengakui tantangan dalam penyediaan lahan pengganti. Hingga saat ini, tercatat sekitar 3.000-an kepala keluarga telah mendaftar dan menyerahkan lahannya untuk direlokasi. Namun jumlah ini membuat pemerintah kewalahan mencari lahan penggantinya.
“Kita sempat kewalahan mencarikan lahan penggantinya. Tapi, insyaallah lahan akan segera disediakan. Tim satgas terus bekerja,” pungkasnya. ZIK

