
PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, kembali melakukan penertiban bangunan liar di Jalan Bima, Kecamatan Binawidya, tepatnya di depan Rumah Sakit (RS) Prima. Bangunan liar itu kembali diterbitkan lantaran pedagang di sana membandel dan mendirikan kembali lapaknya
Dalam penertiban itu ada 7 bangunan liar yang dibongkar paksa oleh personel Satpol PP Pekanbaru yang dipimpin Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Pekanbaru Fakhrudin, Rabu (29/10/2025).
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, bahwa sebelum ini pihaknya sudah pernah menertibkan aktivitas pedagang dan bangunan liar.
“Terdapat 40 lapak yang kemarin kita tertibkan. Tapi sekarang dibangun lagi, makanya kita lakukan penertiban ulang. Ada sekitar 7 lapak yang kita tertibkan tadi,” ujar Yuliarso.
Para pedagang kaki lima (PKL) diimbau supaya tidak lagi berupaya mendirikan bangunan di pinggiran Jalan Bima. Saat ini, jalan itu sedang tahap perbaikan dan dilakukan pembangunan drainase.
“Jadi kita harapkan para pedagang, PKL, supaya bisa tertib, menertibkan diri masing-masing. Jangan menunggu kami harus represif, karena itu kan tidak baik,” katanya.
“Ini (penertiban) kita lakukan untuk kepentingan bersama, penggunaan jalan, kenyamanan, keamanan, ketertiban dan kebersihan di lingkungan tersebut dan memang di situ tidak diperkenankan untuk berdagang,” sambungnya.
Untuk memastikan tak ada lagi aktivitas pedagang dan pembangunan ulang bangunan liar, Satpol PP Pekanbaru akan menempatkan personel di kawasan tersebut.
“Kami akan menempatkan personel di sana untuk beberapa waktu ke depan. Paling tidak untuk mengingatkan PKL supaya tidak melakukan pembangunan lagi di sana,” pungkasnya. ZIK

