
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya
PEKANBARU – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Erisman Yahya, membantah lambatnya pembayaran gaji guru yang ada di Provinsi Riau. Disdik juga membantah adanya guru yang tidak gajian selama tiga bulan.
Erisman Yahya mengatakan, anggaran gaji untuk seluruh ASN yang berada di bawah lingkup Disdik Provinsi Riau hanya cukup untuk 9 bulan. ASN yang dimaksud tidak hanya guru, PPPK, namun juga pegawai di seluruh Dinas Pendidikan yang gajinya hanya cukup 9 bulan.
Sementara sisanya, kata Erisman, akan dibayarkan melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Ia menyebut, pihaknya hanya menjalankan APBD 2025 yang sudah disusun pada tahun 2024 lalu. Dirinya pun tidak bisa mengubah apa yang sudah dianggarkan sebelumnya.
“Tentu kami tidak bisa menyulap tiba-tiba agar seluruh anggaran gaji ASN yang ada di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Riau itu bisa langsung 12 bulan. Kami hanya bisa menjalankan apa yang sudah disusun di tahun sebelumnya,” ujar Erisman, Senin (13/10/2025).
“Sekali lagi untuk penggajian hanya cukup 9 bulan. Tidak hanya untuk guru, PPPK, PNS, tapi semuanya, dan sisanya dianggarkan pada APBD P,” sambungnya.
Dirinya juga meyakinkan, jika Perubahan APBD 2025 sudah selesai diverifikasi oleh Kemendagri dan sah menjadi Perda, pihaknya segera mengajukan pemenuhan gaji dan juga mencetak Surat Perintah Membayar (SPM).
“Sebenarnya saat ini bagian keuangan Disdik Riau sudah menyiapkan amprah atau administrasinya. Tapi karena uangnya itu, cukupnya ada di APBD P 2025, kami tentu tidak bisa mencetak SPM yang cukup. Karena itu, memang harus menunggu APBD 2025 selesai jadi Perda,” jelasnya.
Terkait isu yang menyebutkan bahwa adanya guru belum gajian, sementara ASN lain sudah menerima gaji, dirinya sekali lagi menegaskan bahwa kondisi itu juga terjadi pada ASN non guru.
“Semuanya belum gajian, guru dan termasuk saya sebagai kepala dinas belum gajian. Kita harus bersabar harus menunggu proses verifikasi APBD P dan Insya Allah akan segera menjadi Perda. Setelah itu baru bisa dicairkan,” sebutnya.
Kemudian dirinya juga menepis terkait isu guru di Riau yang tidak gajian selama tiga bulan. Menurutnya, informasi itu sangat menyesatkan.
“Itu isu yang menyesatkan dan fitnah. Baru satu bulan inilah belum gajian, karena sekali lagi gajian baru bisa dilakukan setelah APBD P 2025 jadi Perda,” tegasnya.
Untuk itu, dirinya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau berharap agar hal ini tidak dipolitisasi.
“Kami berharap tidak dipolitisasi dan itulah yang terjadi. Mohon kesabaran kita semua karena inilah kondisi riil yang kami hadapi di Disdik Riau. Jadi bukan karena kami lambat, bukan tidak mau proses, tapi semata-mata ketersediaan gaji itu baru ada di APBD P,” pungkasnya. ZIK

