
PEKANBARU – Puluhan massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riau melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Riau, Kamis (28/8/2025) siang. Dalam aksinya, mereka mendesak DPRD Riau untuk menghapus sistem outsourcing.
Dalam orasi yang disampaikan Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau, Satria Putra, bahwa sistem outsourcing ini sangat mengintimidasi para pekerja. Para pekerja tidak bisa mendapatkan kepastian status sebagai pekerja dan bisa mengalami PHK usai masa kontrak yang pendek.
Menurutnya, outsourcing merupakan sistem kerja dimana perusahaan mengalihkan sebagian atau seluruh kegiatan operasionalnya kepada pihak ketiga, biasanya sebuah perusahaan penyedia jasa, melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja. Tujuannya adalah untuk menghemat biaya, meningkatkan efisiensi, dan memungkinkan perusahaan fokus pada bisnis inti mereka.
“Outsourcing seumur hidup adalah bentuk intimidasi kepada pekerja. Kami minta DPRD Riau untuk dengan tegas menyatakan penolakan atas sistem kerja ini,” katanya.
Disamping itu, FSPMI juga mengeluhkan sejumlah pajak yang membebani para pekerja. Seperti pajak pesangon, pajak THR, pajak JHT, dan pajak perempuan menikah.
“Kami juga meminta kenaikan UMP dan UMK Tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai 10,5 persen. Serta kenaikan UMSP 0,5 persen sampai 5 persen dari Upah Minimum Tahun 2025,” ungkapnya.
Mereka juga meminta agar ada pembentukan Satgas PHK dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Riau. Sehingga, para pekerja bisa menuntut haknya jika terjadi PHK, seperti tunggakan gaji yang belum dibayar, bonus dan tunjangan, serta perlindungan dari PHK yang semena-mena.
“Pemerintah juga harus mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law dan resign sistem Pemilu 2029,” pintanya. ZIK

